Kasihan Presiden Prabowo, Takdir Menguatkan Derajat Gegara "Londo Ireng"
0 menit baca
Sudah menjadi hal yang lumrah ketika pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai masih adanya "Londo Ireng" di Indonesia menuai kritik dari ratusan wartawan dan sejumlah organisasi pers. Terlebih, Presiden menyebut istilah tersebut dalam konteks sebagian kalangan jurnalis, LSM, dan pengamat.
Namun, bagi penulis, pernyataan itu justru merupakan pelajaran berharga dari seorang kepala negara yang sedang membaca realitas bangsanya. Setelah menjalani dinamika pemerintahan dan menghadapi berbagai persoalan kebangsaan, Presiden tampaknya melihat bahwa Indonesia tidak lagi hanya dihadapkan pada persoalan hitam dan putih. Negeri ini telah berkembang menjadi ruang yang penuh warna dengan beragam kepentingan, pengaruh, dan tarik-menarik kekuasaan yang saling bersinggungan.
Dalam situasi seperti itu, setiap pilar kehidupan berbangsa memiliki warna dan kepentingannya masing-masing. Tidak sedikit yang saling menguatkan, tetapi tidak sedikit pula yang justru saling menekan. Akibatnya, negara sering kali dipaksa memikul beban yang semakin berat, sementara masyarakat menjadi pihak yang merasakan dampaknya.
Penulis memandang istilah Londo Ireng bukan semata-mata label yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Sebaliknya, istilah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk sindiran terhadap berbagai praktik yang dinilai menjauh dari cita-cita luhur kehidupan berbangsa. Sindiran itu lahir ketika upaya mengembalikan marwah negara justru berhadapan dengan berbagai bentuk resistensi dari banyak arah.
Karena itu, polemik yang muncul semestinya tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai pilihan kata. Yang jauh lebih penting adalah memahami pesan yang ingin disampaikan, yakni perlunya introspeksi bersama terhadap kondisi demokrasi, profesionalisme, serta kualitas kehidupan publik di Indonesia.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan siapa pun. Sebaliknya, tulisan ini mengajak seluruh elemen bangsa melihat polemik tersebut sebagai momentum melakukan refleksi bersama. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga keberanian melakukan evaluasi terhadap diri sendiri.
Pada titik inilah penulis memandang bahwa reaksi keras terhadap pidato Presiden Prabowo merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Kritik merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, setiap kritik juga sepatutnya menjadi ruang untuk mengoreksi diri, baik bagi pemerintah maupun bagi seluruh elemen masyarakat yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.
Tulisan ini lahir dari kegelisahan melihat berbagai penyimpangan yang menurut penulis masih terjadi dalam kehidupan berbangsa. Pers, LSM, akademisi, pemerintah, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga marwah demokrasi. Ketika salah satu pilar kehilangan integritas, maka keseimbangan kehidupan bernegara pun akan ikut terganggu.
Dari sudut pandang itulah istilah Londo Ireng dipahami sebagai simbol kritik terhadap berbagai penyimpangan yang perlu dibenahi bersama, bukan semata-mata ditafsirkan sebagai serangan kepada profesi atau kelompok tertentu.
"Londo Ireng" sebagai Kritik terhadap Penyimpangan
Dalam pandangan penulis, istilah Londo Ireng yang disampaikan Presiden Prabowo bukan sekadar ungkapan spontan, melainkan sebuah kritik simbolik terhadap realitas yang tengah dihadapi bangsa. Kritik itu dapat dimaknai sebagai kegelisahan atas masih adanya kelompok-kelompok yang, dengan berbagai cara, dinilai menghambat upaya membangun tata kelola negara yang lebih baik.
Reaksi keras yang muncul sesudahnya merupakan konsekuensi yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, polemik tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai istilah, melainkan menjadi momentum untuk melakukan introspeksi bersama. Apakah setiap profesi dan institusi telah benar-benar menjalankan perannya sesuai amanat yang diemban, atau justru mulai kehilangan arah akibat kepentingan-kepentingan tertentu?
Penulis melihat bahwa persoalan terbesar bukan berada pada penyebutan istilah itu sendiri, melainkan pada kenyataan bahwa berbagai profesi strategis kini menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas.
Marwah Pers yang Perlu Dijaga
Pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Keberadaannya menjadi sarana kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat. Namun, perkembangan dunia jurnalistik juga melahirkan tantangan yang tidak ringan.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers berkembang sangat pesat. Di satu sisi, kondisi tersebut menjadi kemajuan bagi demokrasi. Di sisi lain, kebebasan itu juga dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan tanpa memiliki kompetensi, etika, maupun pemahaman jurnalistik yang memadai.
Fenomena yang di masyarakat sering disebut sebagai "wartawan abal-abal" atau "wartawan bodrek" masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Mereka membawa identitas pers, tetapi tidak menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana mestinya. Akibatnya, citra wartawan profesional ikut terdampak.
Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, hingga aparatur pemerintahan mengaku kesulitan membedakan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik dengan mereka yang menjadikan identitas pers sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kondisi seperti inilah yang menurut penulis perlu menjadi perhatian bersama.
Tanggung jawab menjaga marwah pers tidak hanya berada di tangan Dewan Pers maupun organisasi profesi, tetapi juga seluruh insan pers yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
LSM dan Pengamat di Persimpangan
Hal serupa juga terjadi pada sebagian organisasi kemasyarakatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada hakikatnya, LSM hadir sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus penyambung aspirasi masyarakat. Keberadaannya sangat penting dalam sistem demokrasi.
Namun, penulis menilai tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat oknum yang memanfaatkan nama organisasi untuk kepentingan pribadi. Alih-alih melakukan advokasi, sebagian justru menjadikan berbagai persoalan sebagai alat tekanan yang berujung pada kepentingan ekonomi.
Fenomena tersebut kerap muncul bersamaan dengan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun berbagai program pemerintah lainnya. Kehadiran oknum-oknum yang mengaku sebagai aktivis, wartawan, atau pengamat sering kali menimbulkan keresahan di tingkat desa maupun sekolah.
Penulis menyadari bahwa kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh LSM ataupun pengamat. Masih sangat banyak organisasi dan individu yang bekerja dengan penuh integritas. Namun, keberadaan segelintir oknum sudah cukup menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang sejatinya memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi.
"Elit Londo Ireng" dan Ancaman yang Lebih Besar
Apabila fenomena di tingkat bawah masih dapat dikenali, penulis justru memandang tantangan yang lebih serius berada pada apa yang disebut sebagai "Elit Londo Ireng". Istilah ini digunakan sebagai metafora bagi kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan, opini publik, maupun dinamika politik nasional.
Kelompok tersebut, menurut pandangan penulis, dapat berasal dari berbagai latar belakang, baik politikus, akademisi, organisasi masyarakat, organisasi politik, maupun pihak-pihak lain yang memiliki kemampuan membentuk persepsi publik.
Dalam iklim demokrasi yang terbuka, setiap warga negara memang memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut akan kehilangan makna apabila digunakan untuk membangun polarisasi, menyebarkan kebencian, atau menggerakkan kepentingan sempit yang mengorbankan kepentingan bangsa.
Atas dasar itulah penulis memandang polemik mengenai Londo Ireng semestinya dibaca lebih luas daripada sekadar persoalan istilah. Polemik tersebut menjadi cermin bahwa bangsa ini sedang menghadapi tantangan dalam menjaga integritas seluruh pilar demokrasi.
Karena itu, yang diperlukan bukan saling menyalahkan, melainkan keberanian untuk melakukan pembenahan. Pers harus menjaga profesionalisme, LSM harus memperkuat integritas, akademisi harus mempertahankan objektivitas, sementara pemerintah wajib membuka ruang kritik yang sehat sebagai bagian dari demokrasi.
Falsafah Jawa dan Jalan Rekonsiliasi
Dalam khazanah budaya Jawa, setiap persoalan besar selalu diupayakan berakhir melalui musyawarah, kebijaksanaan, dan sikap legawa. Perbedaan pandangan bukan alasan untuk saling meniadakan, melainkan kesempatan untuk menemukan titik temu demi kepentingan yang lebih besar.
Ketika hubungan antara pemerintah, pers, LSM, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat mengalami ketegangan, jalan dialog menjadi pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada mempertajam polarisasi. Bangsa ini memiliki tradisi panjang menyelesaikan persoalan melalui ruang-ruang kebersamaan, baik dalam forum resmi maupun pertemuan sederhana yang dilandasi niat baik.
Falsafah Jawa mengenal nilai loman, yakni gemar memberi tanpa pamrih. Nilai tersebut bukan sekadar kemurahan hati dalam bentuk materi, tetapi juga kesediaan memberi ruang bagi orang lain untuk didengar, dihargai, dan dipahami. Dalam konteks kehidupan berbangsa, semangat itulah yang seharusnya kembali dihidupkan.
Forum-forum informal, seperti ngopi bersama, jagongan, cangkrukan, maupun silaturahmi lintas profesi, sering kali justru melahirkan solusi yang tidak ditemukan dalam ruang-ruang formal. Di sana, pemerintah, wartawan, LSM, akademisi, tokoh masyarakat, maupun berbagai elemen bangsa dapat berbicara dari hati ke hati tanpa sekat kepentingan.
Bangsa ini membutuhkan lebih banyak ruang dialog daripada ruang saling mencurigai. Sebab, demokrasi tidak akan tumbuh sehat apabila setiap kritik dipandang sebagai permusuhan, atau setiap kebijakan selalu dianggap sebagai ancaman. Demokrasi memerlukan keseimbangan antara keberanian mengkritik dan kebesaran hati untuk menerima kritik.
Pada titik inilah penulis memandang pernyataan Presiden Prabowo mengenai istilah Londo Ireng tidak cukup dibaca secara harfiah. Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai momentum untuk melakukan introspeksi bersama. Semua pihak, baik pemerintah, pers, LSM, akademisi, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga kualitas demokrasi agar tidak kehilangan arah.
Jika memang masih terdapat oknum yang menyalahgunakan profesi atau organisasi demi kepentingan pribadi, maka penyelesaiannya bukan dengan saling menyalahkan secara kolektif. Yang diperlukan adalah pembenahan sistem, penegakan etika, peningkatan profesionalisme, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.
Menjaga Indonesia dengan Nurani
Indonesia dibangun di atas semangat gotong royong. Nilai tersebut tidak boleh berhenti menjadi slogan, melainkan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa sehari-hari. Gotong royong bukan berarti menutupi kesalahan, tetapi bekerja sama memperbaiki kekurangan demi kepentingan bersama.
Pers yang profesional, LSM yang independen, akademisi yang objektif, pemerintah yang terbuka terhadap kritik, serta masyarakat yang cerdas merupakan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Tidak satu pun pilar tersebut boleh merasa paling benar, apalagi menempatkan diri sebagai musuh bagi pilar lainnya.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki cita-cita besar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Cita-cita itu hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen bangsa mampu membangun kepercayaan, memperkuat integritas, dan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok.
Pada akhirnya, tulisan ini merupakan ajakan untuk melakukan otokritik bersama. Kritik terhadap pemerintah harus tetap dijaga sebagai bagian dari demokrasi, tetapi kritik juga harus disampaikan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, pemerintah pun perlu membuka ruang dialog yang sehat agar setiap perbedaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Penulis meyakini bahwa setiap peristiwa yang terjadi dalam kehidupan berbangsa selalu menyimpan hikmah. Perdebatan mengenai istilah Londo Ireng hendaknya tidak berhenti pada polemik semata, tetapi menjadi momentum memperbaiki kualitas kehidupan demokrasi, memperkuat etika publik, dan mengembalikan marwah seluruh profesi yang menjadi pilar negara.
Semoga bangsa ini senantiasa diberi kebijaksanaan untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah, kejujuran, dan ketulusan. Dengan demikian, Indonesia dapat terus melangkah sebagai negara yang menjunjung keadilan, menghargai perbedaan, dan menjaga persatuan demi terwujudnya cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
***) Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan dan pendapat yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.
