FENOMENA yang lagi viral bukan pesta demokrasi serentak, Pemilukada 27 November 2024. Kecenderungan masyarakat memilih usaha instan, mencari modal melalui pinjaman online alias Pinjol merupakan persoalan serius yang perlu diwaspadai.
Mengapa bisnis Pinjol perlu mendapat perhatian khusus dan diwaspadai? Faktor global dan proses yang tidak bertele-tele plus maraknya perjudian online menjadi duet pasangan parasit yang bakal memporak porandakan kehidupan bangsa.
Konsep bisnis Pinjol yang menjebak dan kinerja tim penagih hutang alias debt collector bagian sistem bandar judi untuk menjerumuskan masyarakat pada harapan palsu, halusinasi seperti orang ketagihan narkoba, paranoid.
Bahkan, beberapa pemerhati sosial menyimpulkan judi online dan pinjol lebih bahaya. Karena dari game-game yang dimainkan dengan imbalan hadiah menggiurkan menjadi faktor ketergantungan akut.
Ingat tragedi pasutri, istri polisi tega membakar hidup-hidup suaminya yang juga polisi, gegara keranjingan judi online dan terjerat pinjol. Banyak kasus yang siap menjadi bola es. Pinjol dan judi online adalah musuh bersama.
Lantas bagaimana mengatasi hal tersebut? Harus diakui kebutuhan ekonomi yang tinggi sementara pendapatan kurang menimbulkan masyarakat yang sudah keranjingan HP, gudget, memilih jalan pintas dengan pinjam online.
Bahwa, masyarakat banyak kurang paham bersyaratan yang mudah hanya memberikan data identitas, KTP, KK dan foto diri, kemudian uang yang diajukan bisa cair tanpa berpikir panjang mengenai bunga yang tinggi dan kedatangan debt collector sangat mengganggu dan meresahkan.
Maka segera ada terobosan riil, untuk mengatasi kesulitan tersebut dengan pemberian bantuan pinjaman melalui program yang tepat sasaran. Pemerintah bersama instansi terkait mulai Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), menggandeng Bank Daerah untuk melakukan penyuluhan dan sosialiasi ke masyarakat, calon pedagang dan kalangan penguasaha UMKM belajar berwirausaha yang benar, terutama pinjam modal ke lembaga keuangan yang bisa diperntanggungjawabkan.
Pemerintah juga menggandeng pengusaha sukses dan anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/ kota untuk memberikan perhatian terhadap program mengangkatan UMKM mandiri melalui pokok pikiran (Pokir), seperti Kelompok UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Makanan & Minuman, Wirausahawan Kreatif atau himpunan pedagang mengikuti Edukasi Pinjaman Online yang digelar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama dengan stokeholder.
Tidak kalah penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan aplikasi pinjol illegal yang lebih agresif dalam memberikan penawaran dengan melibatkan pihak OJK dengan memaparkan hampir 10.000 aplikasi bodong ditutup oleh pemerintah, sementara yang asli/ legal dalam pengawasan OJK hanya 98 aplikasi.
Selain itu, pemahaman terhadap ancaman pidana yang bisa dikenakan kepada siapa saja yang telah melakukan penipuan, penggelapan baik pasal 378 dan 372 KUHP atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ulasan terakhir, tetap optimis dan yakin bahwa Allah SWT pasti memberikan solusi, jalan keluar kepada hambaNya yang mau bekerja keras, berikhtiar dan tolong menolong, bukan pinjol yang menjerumuskan.
Sesuai hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia & akhirat. Barang siapa menutupi aib seseorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia & akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699]. Wallahu a'lam bish-showab. (*)
@Ragam Jatim