Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, Pemeriksaan Setempat Itu Wajib
SURABAYA (ragamjatim.id) - Sengketa Jual Beli rumah yang berlokasi di jalan Rambutan I Blok D Komplek Perumahan Pondok Candra Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I, Stevanus Hadi Candra Tjan dengan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tambahan bukti.
Hakim ketua Mangapul, meminta meminta kuasa hukum tergugat I untuk menyerahkan tambahan bukti dalam perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby. Sementara dalam perkara ini Notaris Dya Nuswantari Ekapansi selaku pihak Turut Tergugat I dan Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.
Dalam persidangan majelis hakim berdasarkan kewenangannya menyampaikan rencana diadakan Pemeriksaan Setempat ( PS), Kuasa Hukum penggugat Melpa Tambunan yakni Darius, keberatan. "Keberatan yang mulia karena ini perkara kepemilikan, jadi saya kira tidak perlu PS, yang mulia," ucapnya.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum tergugat 1, merasa keberatan kalau tidak diadakan PS, "keberatan yang mulia karena ini menyangkut sertifikat, obyek tidak bergerak / tanah.
Akhirnya Hakim ketua, meminta kepada penggugat, harus mematuhi SEMA. Kalau kita gak PS kita susah karena ini kan berkaitan obyek rumah/ tanah, jadi wajib hukumnya diadakan Peninjauan setempat (PS), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomer 7 tahun 2001. Kalaupun penggugat keberatan dengan diadakannya PS, "ya harus pakai surat yang pada intinya keberatan.
"Jadi begitu ya, "setelah PS baru kita sidang lagi, dengan agenda kesimpulan,"papar Hakim.
Seusai sidang kuasa hukum Tergugat 1 yakni Yance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh, berkomentar “ Kami tadi sudah menyerahkan bukti tambahan antara lain, surat perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang dibuat oleh pihak bank ditujukan kepada Majelis hakim karena sertifikat Klien kami tersebut saat ini masih menjadi jaminan di bank tersebut, kemudian kami ajukan bukti-bukti lainnya yang berupa surat gugatan yang pernah diajukan Penggugat (Melpa) melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Cibinong,
terlihat dalam gugatan-gugatan tersebut pihak Sarah Susanti sebagai Tergugat 1 tertulis ada alamatnya jelas tercantum meskipun berbeda-beda,
namun anehnya didalam gugatan perkara nomer 656/Pdt.G/2023/PN.Sby. yang sedang berlangsung justru terlihat pihak Sarah Susanti diposisikan sebagai Tergugat 2 dan alamatnya malah disebutkan tidak diketahui keberadaannya. (*)
Posting Komentar untuk "Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, Pemeriksaan Setempat Itu Wajib"